Deskripsi Pelatihan Moda Pelatihan: Webinar Okupasi Pelatihan: Pencegahan Kecelakaan Kerja Bagi Ahli K3 Umum Rujukan Okupasi: Peta Okupasi Nasional Green Jobs dalam kerangka KKNI/Penasihat Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Gambaran Pelatihan Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu mempraktekkan ketentuan K3 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menunjukkan penguasaan materi K3 pada saat pelatihan sebagai calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Kompetensi yang Dilatih Materi yang diberikan adalah pengendalian risiko, tanggap darurat, izin kerja, pengukuran faktor bahaya, P3K, APD, pelayanan kesehatan kerja, manajemen risiko, mengevaluasi persyaratan, investigasi kecelakaan kerja, komunikasi K3 dan dokumentasi. Urutan Pembelajaran Sesi 1 Merancang Strategi Pengendalian K3 dengan manajemen Risiko Sesi 2 Menerapkan Pelaksanaan Izin Kerja Sesi 3 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya dalam merancang tanggap darurat Sesi 4 Menerapkan pengelolaan P3K, APD di tempat kerja Sesi 5 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja Tujuan Umum Pelatihan Peserta pelatihan mampu menjadi seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum) dalam menerapkan ketentuan-ketentuan K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menunjukkan minimal 70 persen penguasaan materi K3 pada saat unjuk keterampilan Tujuan Khusus Pelatihan - Merancang Strategi Pengendalian dengan manajemen Risiko K3 - Menerapkan Pelaksanaan Izin Kerja - Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya dalam merancang tanggap darurat - Menerapkan pengelolaan P3K, APD di tempat kerja - Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja Aspek Kompetensi: Pengetahuan (Knowledge) - Peraturan perundang-undangan dibidang K3, faktor bahaya, HIRADC - Peraturan dan ketentuan tentang Ijin kerja, untuk keselamatan dan Kesehatan Kerja - Higiene industri - P3K, penggunaan APD - Peraturan perundang-undangan K3 terkait investigasi Kecelakaan kerja Aspek Kompetensi: Keterampilan (Skill) - Mampu menerapkan peraturan dan ketentuan sesuai perundang-undangan, faktor bahaya, membuat HIRADC - Mampu menentukan pekerjaan yang memiliki risiko bahaya tinggi, mengklasifikasikan dan menerapkan peraturang dan ketentuan sesuai perundangan terkait ijin kerja - Mampu mengukur parameter faktor biologi dengan media pengujian biologi sesuai dengan ketentuan dan aturan NAB (Nilai Ambang Batas) - Mampu menerapkan aturan dan ketentuan terkait P3K, menggunakan APD, kelayakan APD, membuat SOP untuk P3K dan APD - Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan terkait investigasi kecelakaan kerja Aspek Kompetensi: Sikap (Attitude) - Tertib dalam menunjukan dan melakukan peraturan perundang-undangan, faktor bahaya, HIRADC - Bertanggungjawab mematuhi dan memverifikasi aturan perundang-undangan dan ketentuan K3 terkait izin kerja - Cermat dalam menunjukkan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja berkaitan dengan higiene industri untuk keselamatan kerja - Disiplin dalam mematuhi aturan terkait P3K dan APD - Patuh dan disiplin dalam peraturan perundang-undangan dibidang K3 terkait investigasi kecelakaan kerja Kelompok Sasaran Alat : Memiliki HP atau Leptop yang sudah terinstall dengan Zoom Kemampuan Dasar : Lulusan SMA Rentang Usia : 18 - 60 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki & Perempuan Persyaratan Khusus : Aktif dan mau belajar Durasi Per Sesi 1. Merancang Strategi Pengendalian dengan manajemen Risiko K3 180 menit 2. Menerapkan Pelaksanaan Izin Kerja 180 menit 3. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya dalam merancang tanggap darurata 180 menit 4. Menerapkan pengelolaan P3K, APD di tempat kerja 180 menit 5. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja 180 menit Total Durasi 900 menit Kapasitas Peserta 50 Metode Pembelajaran Daring Metode Evaluasi 1. Pre Test 2. Quiz 3. Post Test Unjuk Keterampilan Pada sesi unjuk keterampilan, Setelah menyelesaikan postest, peserta diminta untuk memilih salah satu gambar kecelakaan kerja lalu menginvestigasi kecelakaan kerja tersebut yang dijabarkan kedalam: rumusan masalah, teknik pengumpulan data, rekomendasi untuk pengendalian kecelakaan kerja dan hubungan rekomendasi terhadap UU No 1 thn 1970. Hasil analisa dipaparkan kedalam slide presentasi dan direkam dalam video durasi 5-10 menit maksimal. Jenis/Klasifikasi Sertifikat Sertifikat Penyelesaian Profil Pengajar Fastian Hakim Trainer sekaligus praktisi yang memiliki banyak pengalaman dalam memberikan pelatihan k3 di Lembaga pendidikan maupun korporasi baik intansi negeri dan Swasta.